Kemacetan parah yang terjadi di Jakarta, menjadi latar belakang mengapa pemerintah akhirnya ingin membangun Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan dan mengurai kemacetan Jalan Tol Jakarta Cikampek, serta Jalan Tol Jagorawi. ADHI pun mengusulkan untuk membangun jalur LRT dengan trase Cibubur–Cawang, Bekasi Timur–Cawang & Cawang – Dukuh Atas. Konsep dari pemerintah sendiri dalam mewujudkan transportasi umum adalah menawarkan moda transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau sehingga dapat memicu pengendara kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum. Karena kebutuhan akan LRT sangat mendesak maka pemerintah menunjuk ADHI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 untuk membangun prasarana LRT. Pemerintah menunjuk ADHI karena dinilai paling siap dalam membangun LRT Jabodebek. Dalam Perpres di sebutkan bahwa ADHI ditugaskan untuk membangun prasarana LRT sebanyak 6 Lintas Pelayanan mulai dari Cibubur, Dukuh Atas, Bekasi Timur, Senayan, Bogor dan Grogol.
Presiden Joko Widodo menandatangani 2 Perpres untuk melaksanakan pembangunan LRT ini pada 2 September 2015.
• Perpres 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
• Perpres 99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
Ada 3 hal yang diatur dalam perpres tersebut :
• Penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana (jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi)
• Membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodebek
• Berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan gubernur agar LRT dari luar Jakarta, kemudian masuk kedalam wilayah Jakarta, dapat dikoordinasikan dengan Pemda DKI Jakarta.
Pada 29 Juli 2016, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No.65/2016 sebagai perubahan terhadap Perpres Nomor 98 Tahun 2015. Dalam Perpres terbaru tersebut prasarana yang menjadi kewajiban Adhi bertambah dengan harus membangun depo, setelah sebelumnya hanya ditugaskan membangun jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi. Adapun, pelaksanaan tersebut dilaksanakan melalui pola Design and Built serta menggunakan standar gauge (ukuran rel standar 1.435 mm). Selain itu, Perpres ini langsung menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana, meliputi pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana dan pengusahaan sarana, penyelenggaraan sistem tiket otomatis dan menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana. Dengan pertimbangan untuk percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) terintegrasi diwilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), pemerintah memandang perlu memberikan alternative pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi itu. Atas pertimbangan tersebut, pada 3 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.